Liputan-NTT.Com - Kupang,- Lima orang mahasiswa Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Nusa Tenggara Timur yakni ETT, MT, FWL, ADS, YK di tahan oleh pihak Polres Kupang Kota untuk dimintai keterangan, Ketua BPH PB UPG 1945 kecewa Pendamping Hukum di tolak APH dan tidak diijinkan bertemu lima mahasiswa tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Dr. Semuel Haning, SH, MH.,C.Me.,C.Parb kepada awak media di bilangan Kota Kupang pada Kamis, 13/3/2025.
Dalam kesempatan tersebut Dr. Semuel Haning ungkapkan kekecewaannya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang menolak Kuasa Hukum yang di utus olehnya untuk mendampingi lima orang mahasiswa yang di tahan di Polres Kupang Kota.
“Kasus pembunuhan di Alak hingga sekarang kita belum tau aktor atau motif pelaku untuk menghabisi AB, dan lima orang mahasiswa saya di tahan jadi saya kirim seorang Pengacara, Pak Marthen Dillak ke Polres Kupang Kota untuk mengecek sekaligus mendampingi anak-anak ini dan membantu Kepolisian untuk mengungkapkan motif, aktor dan siapa sesungguhnya pelaku pembunuhan yang tidak manusiawi itu”.
Lanjutnya Dr. Semual Haning bahwa Marthen Dillak selaku pimpinan atau pejabat Fakultas Hukum dan Kuasa Hukum yang diminta mendampingi lima mahasiswa tersebut tidak diijinkan untuk bertemu dengan anak-anak kemudian oleh APH minta surat kuasa dan lain-lain.
Menurut Ketua BPH bahwa hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan aturan hukum, Ia menekankan bahwa soal kuasa itu bersifat lisan dan tulisan pada intinya bukan soal kuasanya tapi pada tujuannya yaitu untuk memberikan kekuatan kepada lima orang mahasiswa UPG 1945 yang dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Kupang Kota.
Kalau mereka tidak didampingi itu berdampak pada terjadinya prematur dalam rangka melakukan penyelidikan suatu kasus menjadi terang dan dapat menentukan siapa-siapa aktor dan pelaku dan motifnya dibalik kasus tersebut. “Kami sangat kecewa dengan APH yang menolak kehadiran Pak Marten Dilak yang saya utus itu untuk membantu, jangan menolak dan tidak memberikan kesempatan kepada Pak Marthen Dillak sebagai Pejabat Fakultas Hukum sekaligus sebagai Pendamping Hukum untuk membantu penyidik dalam mengungkapkan kasus ini, kami sangat kecewa dan betul-betul sangat kecewa”.
Dr. Semuel Haning juga mengharapkan agar pihak Kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional. “Kita siap membantu tapi juga kecewa sekali dengan APH yang menolak pendamping hukum untuk mahasiswa saya, maksud saya mengutus Pak Marten Dilak untuk mendampingi anak-anak dan memberikan kekuatan untuk bisa mengungkapkan siapa sesungguhnya aktor dibalik pembunuhan saudara AB”.
Ketua BPH PB UPG 45 itu juga mengutuk keras aksi pembunuhan sadis terhadap AB dan berharap mahasiswa-mahasiswa yang di ambil keterangan dapat memberikan keterangan seluas-luasnya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapapun.
“Harapan saya kepada seluruh masyarakat Rote Ndao dan masyarakat Kota Kupang bahwa kasus ini merupakan konsumsi hukum sehingga untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan tersangka dan bisa digiring sesuai hukum yang berlaku dan paling tidaknya yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya”.
Dr. Semuel Haning juga meminta semua pihak agar tenang dan jangan membuat opini-opini yang berdampak pada mengacaukan situasi dan tidak membuat semua orang nyaman. “Marilah kita sama-sama mengawal kasus ini dan lima mahasiswa saya yang dipanggil dan diperiksa kita akan berkoordinasi bersama-sama dengan mahasiswa ini untuk benar-benar mengungkap siapa sesungguhnya aktor dan modus sehingga AB dibunuh”.
Marthen Dillak selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk untuk mendampingi lima mahasiswa tersebut menyampaikan dirinya belum berhasil bertemu dengan kliennya karena tidak diijinkan oleh APH di Pihak Polresta yang menangani kasus pembunuhan terhadap AB.
“Pihak Polresta meminta agar kami menahan diri dan jangan dulu bertemu dengan mahasiswa-mahasiswa tersebut. Kami ke Polresta ingin bertemu dengan klien kami tapi dilarang jangan dulu bertemu karena masih di periksa kemudian saya menanyakan sudah berapa hari anak-anak kami ada disini lalu APH menyampaikan bahwa mereka di titip saja 1x24 jam untuk di ambil keterangan setelah itu akan di kembalikan”.
Lanjut Marthen Dillak bahwa setelah mendengar penjelasan dari APH dan melihat estimasi waktu sampai dengan hari ini mahasiswa-mahasiswa tersebut sudah dititip atau ditahan kurang lebih 5 hari.
“Kami selaku penasehat hukum juga bertanya-tanya bagaimana awalnya mereka menyampaikan bahwa dititip 1x24 jam saja dalam tahanan tapi sudah 5 hari ini, yang kami sesalkan adalah klien kami ini adalah mahasiswa, kalau dilihat dari aspek kemanusiaan yang perlu diutamakan yakni studi mereka tidak boleh di korbankan. APH boleh bekerja tapi jangan mengorbankan studi mahasiswa yang sedang mengikuti perkuliahan”. (*)