Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Dinas Sosial Diminta Taati Syarat Calon Ketua Karang Taruna Sesuai Permensos Nomor 25 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Selasa, 04 Maret 2025 | 01.39 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-04T09:39:10Z
banner 325x300

Liputan-NTT.Com - Kupang,- Tanggapi polemik dalam proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang yang marak diperbincangkan oleh kalangan generasi muda Kota Kupang, Alis Siokain ingatkan Dinas Sosial taati syarat calon Ketua Karang Taruna sesuai Permensos nomor 25 Tahun 2019 dan Permendagri nomor 18 tahun 2018. 


Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Kota Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPK GN-PK) Alis J. H. Siokain, SH kepada media ini pada Selasa, 4/3/2025.


Alis Siokain menghimbau agar semua pihak menghormati mekanisme suksesi organisasi Karang Taruna yang berlaku. "Gampangnya kita kembali saja kepada ketentuan AD-ART dan aturan-aturan organisasi serta regulasi-regulasi pendukung yang ada, supaya kita jangan salah kaprah. Mari kita letakan prosesi suksesi Karang Taruna Kota Kupang ini secara proporsional, supaya jangan ada tumpang tindih pandangan dlm masalah ini”.


Terkait adanya intervensi pihak Dinsos Kota Kupang yang ikut nimbrung dalam proses pemilihan Ketua Karang Taruna saat ini, mantan Asisten Bidang Administrasi dan Umum (Asisten III) Kota Kupang 2010-2011 ini, mengatakan bahwa Walikota Kupang adalah Pembina Politik tertinggi di kota ini, seyogyanya kehadiran Kadis Sosial Kota Kupang sebagai perpanjangan tangan Walikota Kupang dalam masalah ini, adalah sebagai pengayom yang berdiri di atas kepentingan semua pihak. 


Kadis Sosial Kota Kupang seyogyanya hadir untuk memberikan solusi jika ada benturan kepentingan antara para pihak, jangan justru seolah-olah menjadi pihak yang memperjuangkan kepentingan tertentu.


“Saya tidak tau ya, siapa Kepala Dinas Sosial Kota Kupang saat ini, tapi saya percaya bahwa beliau adalah orang baik dan tidak mau mempertaruhkan jabatannya hanya untuk persoalan ini, saya tidak percaya ada intervensi seperti itu, tapi kalau memang ada intervensi, maka sangat disayangkan, saya himbau agar bisa dikoreksi sikap yang tidak terpuji itu, kerja saja sesuai aturan yang ada”. 


Alis Siokain juga meminta semua pihak ciptakan suasana yang baik dan kondusif agar dapat mendukung Walikota dan Wakil Walikota yang baru saja menjalankan tugas untuk membangun Kota Kupang lebih baik. 


Ketika ditanya tentang harapan Alis Siokain tentang figur yang diharapkan memimpin Karang Taruna Kota Kupang ke depan, mantan Kepala BKD Kota Kupang ini, menegaskan siapa saja boleh menjadi Ketua Karang Taruna di Kota ini, asal memenuhi syarat materil dan syarat formal yang ditentukan oleh AD/ART Karang Taruna. Bisa juga dikedepankan kader yang sudah pernah berkiprah dalam organisasi karang taruna, sehingga begitu terpilih, maka sudah bisa langsung tancap gas. “Saya tidak tahu siapa-siapa saja calon yang sudah di jaring tapi mudah-mudahan saja ada calon yang berasal dari lingkungan kepengurusan Karang Taruna saat ini, kalau ada, maka itu lebih baik, tegasnya”. 


Alis Siokain kembali menegaskan agar Dinsos Kota Kupang jangan mencoba bermain mata dengan pihak tertentu, dengan membuat aturan main yang mengangkangi  Permensos No. 25 Tahun 2019 dan Permendagri No 18 tahun 2018 serta AD/ART Organisasi Karang Taruna, di mana ditandaskan bahwa : Calon Ketua Karang Taruna tidak boleh berasal dari Partai Politik, atau tercatat sebagai anggota Partai Politik, dan jika bakal calon, berasal dari kalangan ASN, maka wajib memiliki izin dari Kepala Daerah.


“Saya belum membaca kedua aturan itu ya, tapi kalau memang amanat kedua aturan tersebut seperti itu, maka wajib hukumnya bagi semua pihak yg berkompeten dalam pengurusan Suksesi Ketua Karang Taruna Kota Kupang ini, termasuk Dinsos Kota Kupang untuk bekerja secara profesional dengan mentaati semua regulasi organisasi yang ada”.


Sesungguhnya roh dari kedua aturan tersebut adalah ingin memperoleh suatu Postur Pengurus Karang Taruna yang Profesional, artinya biar orang politik hanya urus urusan rakyat di bidang politik, sedangkan para sahabat ASN tetap berkonsentrasi dalam melayani masyarakat sesuai bidang tugas masing-masing dan serahkanlah urusan kepemudaan Karang Taruna kepada Kaum Muda yang betul-betul sudah didedikasikan untuk membangun bangsa dan negara di bidang Kepemudaan Karang Taruna.Mari berpikir Profesional dan Proporsional, tutup Alis Siokain. (*)


×
Berita Terbaru Update