Liputan-NTT.Com - Kupang,- Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Andriko Noto Susanto sampaikan Rapat Umum Pemegang Saham Bank NTT segera dilakukan karena ada kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan jabatan serta memastikan pertumbuhan dan keberlanjutan bank untuk capai target Modal Inti Minimum (MIM) Rp. 3 Triliun
Demikian disampaikan oleh Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto di ruang rapat Kantor Gubernur pada Rabu, (13/11/2024).
Dalam jumpa pers tersebut PJ. Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) menjelaskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT segera digelar karena ada kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan jabatan serta memastikan komitmen Bank NTT terhadap pencapaian target Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp. 3 Triliun sebelum 31 Desember 2024 dan bukan untuk kepentingan politik. Tercatat pertumbuhan Bank NTT sebesar 53 Persen namun tetap membutuhkan dukungan Pemegang Saham dan Manajemen Bank untuk mencapai modal inti.
Andriko menegaskan bahwa pelaksanaan RUPS dan pemenuhan modal inti bukanlah keinginan pribadi, melainkan kebutuhan mendesak. “RUPS perlu dilakukan segera agar Bank NTT bisa terus tumbuh dan memenuhi kewajiban modal inti sesuai dengan target nasional.
Bank NTT terus berupaya untuk mencapai target modal inti dan meningkatkan profit di bawah pengawasan OJK. RUPS ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan Bank NTT. Tiga nama yang diusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan Komisaris Utama yakni Frans Ghana, Fred Benu dan Ibrahim Imang.
PLT Direktur Utama Bank NTT, Johanis Landu Praing dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Bank NTT telah melakukan berbagai langkah untuk memenuhi modal inti, termasuk mengadakan Kerja Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Jatim dan Bank DKI namun komunikasi dengan Bank DKI tidak dilanjutkan karena Bank DKI minta saham 51 persen serta posisi Komisaris dan Direktur Utama, yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan Pemerintah Provinsi NTT.
Terpisah, tepatnya di lobby Kantor Gubernur NTT, Komisaris Independen Bank NTT, Frans Ghana kepada wartawan bahwa proses pemilihan Direktur Utama definitif tengah berlangsung. Rekomendasi yang diberikan akan didasarkan pada rekam jejak keuangan kandidat dan hasil fit and proper test. Sejauh ini prosedur dipenuhi dan dijalankan sesuai mekanisme Bank, tegas Frans Ghana yang juga Mantan Dekan Fisip Undana itu.
Menurut Frans Ghana bahwa RUPS dan Pemilihan Dirut Bank NTT harus sesuai pasal pasal 78 dan 79 tentang RUPS. Pasal 78 ayat 2. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, tegasnya.
Sedangkan penjelasan Pasal 79 sebagai berikut: Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS. (2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan: a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau b. Dewan Komisaris.
Selain itu juga Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 5.(*).