Liputan-NTT.Com - Kupang,- Proses belajar mengajar di SD Tesbatan 2 menjadi terhambat akibat terjadi penyegelan ruang kelas oleh Kontraktor CV. Lodyatma Rotenusa. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi NTT Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan CV. Lodyatama Rotenusa agar anak-anak murid tidak dikorbankan.
Kepada Awak Media di Paradox Cafe pada Senin, 18/11/2024 malam, Ketua PGRI Provinsi NTT menyampaikan bahwa tugasnya sebagai Ketua PGRI adalah memantau secara langsung perkembangan dan kemajuan pendidikan di Nusa Tenggara Timur agar anak-anak tidak boleh ditelantarkan dalam menimba ilmu.
“Persoalan dalam dunia pendidikan yang berdampak pada pembodohan itu saya tidak mau. Anak-anak jangan dikorbankan,”.
Sebagai Ketua PGRI NTT Dr. Semuel Haning tak segan-segan untuk turun langsung ke lokasi kejadian dan bertemu dengan Kepala SD Inpres Tesbatan 2, para guru dan juga para murid.
“Saya kesana bertemu Kepsek, guru-guru dan anak-anak maka saya suru untuk membuka segel tersebut agar anak-anak dapat studi dengan baik, aman tentram dan damai. Ini luar biasa sekali dan saya berterimakasih kepada Ibu Megi Maramis selaku Kuasa Direktur Kontraktor CV. Lodyatama Rotenusa atas kerjasama dan niat baik membuka palang pintu yang disegel sehingga anak-anak dapat belajar dengan baik, ”.
Atas persoalan tersebut Ketua PGRI Provinsi NTT meminta agar semua pihak bisa bekerjasama dengan baik dan tidak mengorbankan anak-anak sekolah. Dr. Semuel Haning menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh ada dugaan keterlambatan pembayaran pembangunan ruang kelas oleh Dinas P&K Kabupaten Kupang dengan CV. Lodyatma Rotenusa.
“Saya sangat mengharapkan agar Dinas P&K Kabupaten Kupang untuk sesegera mungkin melunasi sebagaimana yang masih sisa pembayaran kepada CV. Lodytama Rotenusa,
Kasian pekerjaan sudah selesai namun tidak dibayar. Anak-anak juga sudah studi dengan baik tapi P&K Kabupaten Kupang belum punya niat yang baik untuk melunasi pembayaran yang berdampak pada penyegelan dan lain-lain,”.
Lanjutnya, masalah apapun hak-hak orang harus diselesaikan dengan baik. Dr. Semuel Haning mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Apa penyebabnya sehingga belum terjadinya pembayaran kepada CV. Lodyatama Rotenusa sebagai Kontraktor yang akhirnya menyegel sekolah dan berdampak pada anak-anak tidak studi dengan baik dan mutu pendidikan sangat terganggu. (*).