Liputan-NTT.Com - Oelamasi,- Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan meteran listrik gratis kepada masyarakat Desa Timau dan Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang demi terwujudnya Indonesia Terang.
Pemeriksaan lapangan dan penyalaan listrik terhadap program meteran listrik gratis di Kecamatan Amfoang Barat Laut Desa Timau dan Desa Oelfatu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi NTT Hermanus Y. Beo Wea, ST yang didampingi anggotanya Pandu F. Satria, ST bersama tim pelaksana dari CV. Surya Bakhita pada Selasa, 22/20/2024.
Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi NTT Hermanus Y. Beo Wea, ST,
menyampaikan kepada media bahwa Pengadaan dan Pemberian meteran listrik menjadi salah satu program kerja Pemerintah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2024 dan sesuai dengan SKP Nomor: 000.3.2/ESDM.UM/191/2024, tanggal 11 Juni 2024 ada 40 meteran listrik diberikan dan dipasang pada rumah masyarakat Kecamatan Amfoang Barat Laut yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) unit meteran listrik untuk warga Desa Oelfatu dan 13 (tiga belas) unit meteran listrik untuk warga Desa Timau.
Tempat-tempat seperti Desa Timau dan Desa Oelfatu yang masih dalam keadaan gelap dan belum merasakan manfaat adanya listrik menjadi prioritas utama Dinas ESDM Provinsi NTT.
Dinas ESDM Provinsi NTT akan meningkatkan pelayanan melalui program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat diantaranya meteran listrik untuk penerangan, alat masak listrik, pembangkit listrik tenaga surya dan hal-hal lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pelaksanaan program meteran listrik gratis ini meningkatkan rasio elektrifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan memenuhi kebutuhan listrik masyarakat yang ada di desa-desa terpencil.
Program meteran listrik gratis dibuat dan dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi NTT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Kepala Desa Timau Dedan Eliversony Tanesi saat ditemui media, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah terhadap bantuan meteran listrik gratis yang sudah terpasang dengan baik dan menyala, Ia berharap agar kedepannya warga masyarakat desa yang belum mendapat meteran listrik boleh merasakan hal yang sama dengan masyarakat lain.
Ditempat berbeda Kepala Desa Oelfatu Benyamin Banu mengapresiasi Tim Teknis Dinas ESDM Provinsi NTT terhadap pemberian dan pemasangan meteran listrik gratis, akhirnya warga desa yang selama ini dalam keadaan gelap sekarang sudah mendapat listrik untuk penerangan.
“Saya selaku Kepala Desa mewakili masyarakat menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah dan Tim yang telah datang ke desa kami untuk memasang meteran listrik gratis”. (Tim).