Liputan-NTT.Com - Kupang,- Dalam acara Debat Kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota George Hadjoh ungkit dan pertanyakan dana PPPK Kota Kupang Tahun 2022 kepada calon Walikota nomor urut 4 Jefri Riwu Kore. Hal itu berlangsung dalam Debat Kandidat di Hotel Aston pada Sabtu, 19/10/2024.
Dalam segmen 4 debat kandidat tersebut, George mendapat giliran bertanya kepada calon Wali Kota nomor urut 4, Jefri Riwu Kore (Jeriko). George menanyakan dana PPPK yang sudah terpakai ketika dirinya masuk ke Pemkot sebagai Penjabat Wali Kota pada 22 Agustus 2022.
"Waktu saya masuk ke Kota Kupang (22 Agustus 2022) dana PPPK yang sifatnya earmarked, tapi itu tidak ada lagi. Nah, saya mau tanya dana itu diperuntukkan untuk apa, sehingga dana itu dari Januari sampai Agustus tidak terbayarkan," tanya George.
Jeriko pun dengan lugas menjawab bahwa dana PPPK senilai Rp33,8 miliar itu adalah bagian dari DAU untuk tahun anggaran 2022. Namun saat itu APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022 sudah diketok pada 30 November 2021 sedangkan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan baru ada pada Desember 2021.
"Jadi dana PPPK yang dari DAU itu sudah dialokasikan ke program-program lain melalui Perda (APBD). Saat surat Kemenkeu datang dana tidak bisa ditarik karena sudah dialokasikan ke dinas/badan. Oleh karena itu, kami mengirim surat ke sana (pemerintah pusat) dan untuk antisipasi kami merelokasi beberapa program-program yang sudah terlanjur diberikan dana itu. Jadi dana itu tidak pernah hilang dan sudah dialokasikan ke dinas-dinas. Kami sampaikan bahwa pertanyaan dana PPPK itu sebenarnya pertanyaan yang sudah tidak penting lagi karena semua sudah dikembalikan," jelas Jeriko.
Namun, dalam tanggapannya George mengatakan Kemenkeu telah mengirimkan surat pada Maret, Juni dan Desember. Oleh karena itu, bisa dilakukan koordinasi dengan DPRD untuk lakukan redesign karena sifat uangnya adalah earmarked. "Ada 423 guru dengan keluarganya tidak makan selama delapan bulan. Dan ini menurut saya harus diluruskan. Ini saya lakukan, karena begitu mereka demo saya selesaikan," kata George.
Dalam respon baliknya, Jeriko menjelaskan dirinya bekerja sesuai aturan dan saat itu SK pengangkatan PPPK baru ditetapkan pada September 2022 sementara APBD diketok 30 November 2021. Surat Kemenkeu sendiri baru datang Desember (2021) sementara APBD sudah diketok (2021).
"Kalau kita belum ketok (APBD) pasti kita bikin sesuai aturan. Kan kawan-kawan sudah laporkan untuk periksa, tapi nggak ada masalah. Kita tidak pernah ada masalah dengan (dana) PPPK. Kita punya hati untuk mereka (PPPK), tapi kita juga ikut aturan yang ada. Kalau aturannya bilang jangan bayar dulu, ya kita nggak boleh bayar. Walaupun mereka diangkat di sana (pemerintah pusat), tapi SK pengangkatan baru datang September, jadi nggak mungkin dibayar, tunggu pengangkatan dan penempatan baru mulai bayar. Dan kebetulan APBD sudah diketok baru surat Kemenkeu datang," jelas Jeriko.
Belum Ada Pengangkatan PPPK sampai September
Terkait polemik dana PPPK yang diungkit mantan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh di acara debat kandidat, calon Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore (Jeriko) yang dikonfirmasi awak media, Selasa (22/10), menjelaskan dari perspektif hukum tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang terjadi karena tidak ada kerugian negara yang timbul akibat tidak dialokasikannya dana PPPK pada APBD murni tahun anggaran 2022.
Jeriko juga mengatakan surat Kemenkeu Nomor s-204/PK/2021 perihal perhitungan anggaran PPPK tertanggal 13 Desember 2021 baru diterima melalui pesan WhatsApp pada 23 Desember 2021 setelah selesai pembahasan APBD tahun anggaran 2022 pada 30 November 2021.
Selanjutnya pada pemeriksaan BPK tahun anggaran 2022 dan 2023, walaupun permasalahan PPPK juga merupakan salah satu objek pemeriksaan, namun tidak ada dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) karena bukan merupakan temuan administrasi maupun kerugian negara/daerah.
Jeriko juga menjelaskan, permasalahan PPPK bukan hanya terjadi di Kota Kupang, namun hampir di seluruh wilayah NTT, bahkan untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang para PPPK belum dibayarkan di tahun anggaran 2022, sementara Kota Kupang sudah terbayarkan seluruhnya.
"Jadi prinsipnya waktu itu kita sudah redesign beberapa program sambil menunggu sidang perubahan anggaran 2022, termasuk proses seleksi sampai penetapan NIP dan SK PPPK di September 2022 nanti. Dan sepanjang itu, kawan-kawan PPPK itu tetap menerima gajinya setiap bulan sebagai honorer," jelas Jeriko.
Selanjutnya, pada September 2022 baru dilakukan penetapan NIP PPPK sehingga pembayaran gaji baru dimulai pada bulan Oktober sampai saat ini dan tidak ada komplain satu pun dari para PPPK tersebut. Saat itu, Pemkot juga sudah lakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara BKN) dan Kementerian Keuangan. "Dan mereka setuju sehingga tidak ada masalah lagi," kata Jeriko.
*Ada Rp 4 Miliar Dana PPPK Dipakai di Era George*
Diberitakan sebelumnya, dalam pembahasan APBD perubahan tahun 2022 pada September 2022, DPRD dan Pemkot Kupang sepakat dana PPPK dialokasikan kembali senilai Rp33,8 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp28 miliar dijadikan silpa agar tidak boleh dipakai.
Sayangnya, pada Desember 2022 ketahuan Pemkot Kupang di bawah kepemimpinan George Hadjoh telah menggunakan Rp4 miliar dari dana silpa tersebut sejak November 2022. Hal ini terungkap dalam RDP Pemkot Kupang dan DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Yeskiel Loudoe dan dihadiri langsung Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, pada 22 Desember 2022.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah saat itu, Balina Oey menjelaskan dana sebesar Rp4 miliar itu dipakai untuk pembayaran sejumlah kegiatan termasuk untuk DPRD Kota Kupang.
Balina menjelaskan, Pemkot mengalokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut karena DAK masih berproses di pemerintah pusat. "Terpakai ini karena permintaan semua OPD, termasuk dewan dan sekretariat semua. Jadi kita membayar sesuai dengan permintaan, dan juga kalau dananya ada di kas tentu kita harus bayar. Karena kalau kita tidak bayar semua datang serbu kita dan karena itu sudah dianggarkan. Jadi kalau memang tidak bisa dipakai yah kita stop untuk melakukan pembayaran," tegas Balina dalam RDP tersebut. (*).