Liputan-NTT.Com - Kupang,- Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahu Monang Silitonga, S.I.K.,M.H melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K dalam Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), wartawan harus profesional dan taat pada 11 kode etik jurnalistik (KEJ).
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K pada Pertemuan Bakohumas di Hotel Ima Kota Kupang pada Kamis, 30/5/2024.
Kabid Humas menjelaskan selain profesional, wartawan harus berasal dari perusahaan pers yang memiliki payung hukum yang jelas agar memproduksi berita yang berimbang dan juga memberi edukasi terhadap masyarakat.
Lanjutnya, Profesi wartawan itu sangat mulia, oleh karena itu perlu juga profesionalitas pada wartawan untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang agar jangan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, tegas Aryasandi.
Kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas D. Lana. Dalam sambutannya, menekankan peran media massa yang memiliki payung hukum yang jelas dalam struktur pemerintahan. Media Pers yang memiliki legalitas resmi tentunya memberikan informasi yang akurat, aktual dan terpercaya oleh masyarakat umum, tentunya informasi atau beritanya dapat dipertanggungjawabkan, jelasnya.
Fungsi Pers itu untuk memberitakan segala informasi, pers juga dapat memberikan hiburan, edukasi, dan pengawasan kepada seluruh program pemerintah.(*).