Notification

×

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Iklan

resellerwhm.com - Hosting Unlimited Murah

Tag Terpopuler

Ketua LBH DIVIKUM BHINDO Kota Kupang Minta Polres Kupang Bertindak Profesional

Selasa, 30 Januari 2024 | 05.41 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T13:41:40Z
banner 325x300

Liputan-NTT.Com- Kupang,- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Divisi Investigasi Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia (DIVIKUM BHINDO) Kota Kupang Mikhael Tamonob, S.H meminta Pihak Polres Kupang bertindak secara profesional terhadap kasus pemalsuan ijazah Kepala Desa Rebeka. Demikian disampaikan kepada media ini pada Jumat, (26/1/2024).


Saat ditemui media ini Mikhael menyampaikan bahwa perkara pidana dugaan pemalsuan ijazah telah dilaporkan sejak November 2022 lalu dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka pada  7 Juli 2023, tetapi hingga saat ini belum disidangkan di pengadilan. 


Lanjutnya, bahwa ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa jangan sampai perkara tersebut sudah tidak diproses lagi karena tersangka yang sebelumnya ditahan telah dibebaskan oleh Penyidik Polres Kupang. 


“Kami harapkan agar pihak Kepolisian Polres Kupang dapat bertindak secara profesional dan tidak memandang siapa pelaku tindak pidananya, tetapi siap memproses setiap pelanggar tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku dan tersangka segera diadili di pengadilan” tambahnya.


Menurut Mikhael bahwa pemalsuan Ijazah masuk dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat karena didalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.


Dalam Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500 juta.


Sedangkan Pasal 42 ayat (4) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyatakan perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan ijazah.


Kemudian Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi menyatakan perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6), (7), dan Pasal 42 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp. 1 miliar.


Terpisah Penyidik Polres Kupang saat ditemui menyampaikan bahwa berkas tahap 1 (satu) telah dikirimkan ke Kejaksaan tetapi dikembalikan untuk dilengkapi atau istilahnya P. 19. Kejaksaan meminta melengkapi keterangan saksi yang belum ada.


“Kami juga telah bersurat 2 (dua) kali kepada saksi untuk datang memberikan keterangan tetapi saksi tersebut belum datang, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan langsung pergi ke tempat saksi tersebut untuk mengambil keterangannya”.(*).

×
Berita Terbaru Update