Liputan-NTT.Com TTS,- Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni, ketika dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2023), mengatakan bahwa BAWASLU TTS tak bisa bertindak lebih untuk turunkan baliho yang ditancapkan di pepohonan di sepanjang jalan di TTS.
“Untuk saat ini, Bawaslu menyampaikan bahwa yang terjadi saat ini salah dan belum pada tahapannya, tapi tidak diatur lebih lanjut bahwa Bawaslu melakukan penertiban,” terang Desi
Lanjut Desi Nomleni bahwa tindakan preventif itu, termasuk sudah melakukan sosialisasikan PKPU Nomor: 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, kepada 18 Partai Politik peserta Pemilu, namun yang hadir hanya 9 partai Politik peserta Pemilu. Desi juga ikut disertakan oleh POL-PP TTS dan Kesbangpol dan Linmas TTS.
Menurut Desi, setelah Sosialisasi PKPU Nomor: 15 Tahun 2023 kepada Partai Peserta Pemilu 2024, termasuk ikut sertanya baliho bakal Calon DPRD Kabupaten TTS sudah diturunkan oleh partai politik terkait, sedangkan untuk Calon DPR RI yang masih terlihat belum diturunkan hingga sekarang. Kesempatan itu Partainya berharap semua pihak dapat memahami regulasi untuk mewujudkan pesta demokrasi secara baik dan damai.
Sementara PLT Satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP), TTS, Antho Dhaja, ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu (18/10), mengatakan siap menjalankan Perintah pasal 22 dan pasal 26 Perda TTS Nomor: 1 Tahun 2017 Tentang Penertiban, namun hingga kini belum ada surat perintah dan SK Bupati TTS karena itu terhenti masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Senada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten TTS (Kesbangpol dan Linmas), George D. Mella, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya Rabu (18/10), juga mengakui Baliho para Oknum Calon Legislatif yang bertebaran di TTS namun hal itu menyimpannya juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bupati TTS, tegasnya. (*).