Liputan-NTT.Com- TTS, - Baliho calon anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dapil 8 Nomor Urut 2, Partai PKB, Alexander Tamonob, SH di Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diduga kuat dirusak oknum kader Partai Golkar TTS, yang berinisial I. F pada Rabu malam. Pengrusakan itu pun disesalkan oleh Warga masyarakat setempat.
Demikian disampaikan oleh salah satu ASN di TTS, Apris Banunu kepada media ini pada Kamis, (28/12/2023).
Salah satu saksi mata, Apris Banunu menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi malam hari karena yang diduga pelaku adalah anggota DPC Partai Golkar TTS, sehingga diharapkan kepolisian segera mengamankan para pelaku tersebut.
Lanjut Apris Banunu bahwa hal itu dinilai mencederai proses demokrasi dan tahapan Pemilu. Tentunya harus ada konsekuensi bagi siapa saja yang mencoba menghambat Pemilu Serentak 2024.
Menurut Apris Banunu, kejadian pengrusakan baliho tersebut adalah salah satu pengurus Partai Golkar DPC TTS, Ikhsan Fallo sehingga harus diproses dengan hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat di TTS.
"Saya bersama teman dua orang yang liat dan sempat tahan dia tapi dia tidak mau dan mati-matian kasih rusah baliho kakak,”. terangnya.
Sementara itu yang diduga pelaku pengrusakan baliho saat dikonfirmasi dirinya membenarkan hal tersebut, "Benar baliho itu saya yang kasih rusak karena suruhan Om Apris Banunu bersama teman-temannya dengan alasan baliho itu saat dipasang tidak izin di RT dan Om Apris Banunu,”.
Lanjut Ikhsan Fallo bahwa saat pulang dari acara di Niki-Niki ke kediamannya yang berada di Wilayah Kelurahan Oebesa sekitar pukul 12 malam dalam keadaan mabuk dan setibanya di lokasi tersebut Apris Banunu bersama teman-temannya berada tepat di depan baliho tersebut sehingga Ia berhenti dan duduk bersama-sama lalu Apris Banunu mulai memprovokasi untuk merusakan baliho tersebut.(*).