Liputan-NTT.Com - Kupang,- Terkait Dana Pra-Pon tahap dua di Kupang, Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia NTT Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb resmi ajukan gugatan terhadap Ketua Umum KONI NTT (tergugat 1), Ketua DPRD Provinsi NTT (tergugat 2) dan Pj. Gubernur sebagai pimpinan daerah Provinsi NTT sebagai (tergugat 3).
Demikian disampaikan oleh Ketua Pertina NTT Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb saat jumpa Pers di Resto Palapa, Jalan Palapa pada Selasa, (14/11/2023).
Dalam jumpa Pers tersebut Semuel Haning menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan gugatan terhadap 3 oknum tergugat, sambil menunjukan bukti surat gugatan kepada wartawan dengan nomor 303.
"Sesuai dengan janji dan komitmen saya beberapa hari lalu bahwa, minggu ini saya akan melakukan gugatan terhadap Ketua umum KONI sebagai tergugat 1, Ketua DPRD Provinsi selaku tergugat 2 dan Pj. Gubernur Provinsi NTT sebagai pimpinan pemerintahan sebagai tergugat 3,".
Paman Sam mengharapkan dengan adanya gugatan tersebut segala sesuatu yang berkaitan dengan Dana pra-Pon dapat terbuka terang benderang di dalam persidangan. Dalam persidangan tersebut mereka akan berjumpa satu sama lain agar bisa menyampaikan isi hati satu sama yang lain yang terpendam selama ini.
Lanjutnya, bahwa dengan adanya gugatan tersebut maka aspirasi mereka bisa terjawab lewat Pengadilan. Baik itu lewat mediasi maupun lewat persidangan normal dengan pembuktian surat-surat dan keterangan-keterangan saksi yang nantinya masing-masing diajukan sebagai pembuktian.
"Pengadilanlah yang menjadi tempat bagi saya sebagai penggugat Ketua pengurus Pertina Provinsi NTT mengambil langkah hukum agar apapun persoalannya dapat terjawab di Pengadilan,".
Paman Sam menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk kepentingan dirinya secara pribadi tetapi demi kepentingan orang-orang yang telah berjasa bermandikan keringat, darah, muka nyonyor babak belur dihajar oleh lawan bahkan nyawanya mereka menjadi taruhan di atas ring.
"Oleh karena itu kami butuh perhatian serius dari pemerintah Provinsi NTT. Ada hal-hal lain yang bersifat intern nanti dibicarakan di pengadilan, saya yakin pengadilan tempat yang tepat bersama-sama kami menyampaikan pendapat sesuai dengan argumentasi yang nyata. Apapun nantinya putusan Pengadilan saya akan tunduk pada putusan Pengadilan".
Menurut Ketua Pertina NTT Sudah tidak ada jalan lain lagi untuk komunikasi. Sebelumnya sudah dilakukan komunikasi-komunikasi dengan birokrasi namun tidak ada solusi. Maka satu-satunya jalan adalah menggugat ke Pengadilan.
"Ini untuk kepentingan atlet tinju, pelatih tinju dan organisasi. Apapun resikonya dan apapun putusan pengadilan, Sam Haning tetap tunduk pada putusan. Ini merupakan pintu masuk bagi pengurus cabang olahraga lain ketika nanti sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang berpihak pada kami,”.
Jumlah ajuan gugatan kurang lebih Rp. 62 Miliar dengan berbagai macam tuntutan. Baik itu tuntutan materil, tuntutan penghargaan berupa bonus kepada pelatih, atlet serta tuntutan kerugian immateriil. (*).